KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Kasus Bupati Cirebon
- VIVA.co.id/ Nuvola Gloria
VIVA - Nico Siahaan, seorang presenter kondang yang kini duduk menjadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Nico akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lain, dengan tersangka Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Nico dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 30 November 2018.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Pada kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
Diduga pemberian oleh Gatot ke Sunjaya melalui ajudan bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Diduga, Sunjaya sebagai bupati juga terima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga terima 'fee' total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.