Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa Segera Dieksekusi
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA - Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani. Oleh karena itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menegaskan eksekusi terhadap Buni tinggal menunggu petikan putusannya keluar saja.
"Nanti setelah salinan petikan putusan (keluar) secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Namun, Abdullah mengatakan hingga hari ini, MA belum menyelesaikan salinan putusan atas penolakan kasasi Buni Yani.
"Salinan putusan belum. Tapi untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan," katanya.
Ia menambahkan bila petikan putusan MA telah keluar, maka waktu pelaksanan eksekusi diserahkan sepenuhnya kepada jaksa.
"Itu tergantung kejaksaan itu sendiri. Kalau dilaksanakan langsung juga bisa, kalau tidak langsung juga silakan karena kewenangan jaksa," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani. Dengan demikian, Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, vonis yang diterima Buni Yani kembali mengacu kepada putusan sebelumnya, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung pada Mei 2018. Putusan PT Bandung menguatkan putusan pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung, yaitu hukuman penjara selama 18 bulan.
"PT menguatkan PN, berarti sama saja, bahwa berlaku (vonis) PN," ujar Suhadi.