Eni Saragih Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Apa yang akan Terbongkar

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih rencananya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan tim Jaksa KPK hari ini, Kamis, 29 November 2018. 

Sidang Eni akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto.

"Untuk perkara atas nama Eni Maulani Saragih, susunan majelisnya, Yanto sebagai hakim Ketua dengan Anggota Hariono, Hastopo, Anwar dan Ansori Syaifuddi," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Basariah kepada wartawan.

Dalam perkara ini jaksa KPK menduga Eni telah menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Suap itu agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek independent power producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Selain suap, Politikus Partai Golkar itu juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dari sejumlah pengusaha bidang energi. Hampir semua uang suap dan gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq, dalam mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.