Gatot Pujo Suap Anggota DPRD Sumut agar Tak Singgung Poligami

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA – Tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Salah satunya, suap diduga diberikan agar anggota DPRD tak mengajukan hak interpelasi terhadap pihak eksekutif.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 3 anggota DPRD Sumut yang dibaca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Menurut jaksa, pada Maret 2015, sebanyak 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelangaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dugaan pelanggaran itu terkait Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD Tahun 2014.

Selanjutnya, menurut jaksa, Gatot menghubungi Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Gatot minta agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi.

Untuk memenuhi permintaan Gatot, Ajib mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh16 anggota DPRD sebagai perwakilan fraksi-fraksi. Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Muhammad Arfan menanyakan jumlah uang yang akan diberikan Gatot bila anggota DPRD tak jadi ajukan hak interpelasi.

Menurut jaksa, Gatot lalu tanggapi dengan mengatakan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, ihwal materi poligami, Gatot mengatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadinya.

"Untuk itu, Gatot akan memberikan uang kepada anggota DPRD yang menolak interpelasi dan menarik usulan hak interpelasinya," kata jaksa.

Menurut Jaksa KPK, disepakati bahwa anggota DPRD yang menolak interpelasi akan mendapat uang Rp 15 juta. Gatot lantas perintahkan stafnya mencairkan uang Rp 1 Miliar guna diberikan kepada anggota DPRD.

Dalam kasus ini, Helmiati didakwa menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta, sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak pakai hak interpelasi pada 2015. (ren)