KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim PN Jaksel
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar 45 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga pemberian untuk hakim dan panitera.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan itu sekitar 45 ribu SGD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 28 November 2018.
Febri menjelaskan, selain menangkap hakim dan panitera PN Jaksel, tim KPK juga mencokok pengacara. Total sekitar enam orang yang ditangkap saat operasi senyap dilakukan pada malam hingga dini hari tadi.
Menurut Febri, uang pecahan mata uang asing yang turut diamankan itu diduga terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Namun, Febri belum dapat merinci perkara perdata apa yang diduga akan diamankan itu.
"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," imbuhnya.