Pemerintah Sadar Revisi UU KPK Bisa Picu Debat Panjang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memastikan pemerintah akan mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi soal revisi Undang-Undang Tipikor.

Yasonna mengungkapkan pemerintah juga menyoroti hal tersebut, namun ia menyadari akan adanya perbedabatan panjang mengenai wacana revisi. Ia juga enggan bicara panjang mengenai usulan lembaga antirasuah itu agar lebih cepat yakni mengeluarkan Perppu supaya UU Tipikor segara berbenah.

"Kami kaji dulu. Pak Agus itu kan melempar bola tinggi, turun ke bawah akan jalan itu barang. Karena akan terjadi perdebatan-perdebatan. Kami paham betul urgensinya. Kan yang tadi disampaikan soal perampasan aset, illicit enrichment, korupsi sektor swasta, trading in influence," kata Yasonna ditanyai wartawan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Novemver 2018.

Yasonna memperkirakan revisi UU Tipikor ini baru akan efektif dibahas setelah Pemilu 2019. Mengingat sekarang sudah masuk tahun politik dan Indonesia siap menyambut Pemilu 2019.

"Kami dari pemerintah siap, sudah kami sampaikan. Tapi agar jangan ada dari pihak-pihak lain, makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah. Nanti seluruh komponen stakeholders akan duduk bersama. Pada proses politik kita jelang Pemilu, agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal KPK dan pemerintah akan masuk tahap-tahap penyusunan naskah, draf, harmonisasi, rancangan, nanti dengan pemerintahan yang baru tahun depan saya kira ini bisa didorong lebih cepat," kata Yasonna.

Saat ini, lanjut Yasonna, yang seharusnya dilakukan yakni menyusun draf revisi. Sehingga ketika masuk proglegnas, sudah dapat dibahas.

"Siapkan dulu drafnya. Kita siapkan dulu rangcangan undang-undangnya. Baru masuk prolegnas, sudah ada dalam prolegnas kita. Nanti kita jadikan prioritas saja," tuturnya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan pembuatan Perppu pemberantasan Tipikor. Menurut Agus, pembuatan Perppu akan lebih cepat prosesnya dibandingkan pembuatan UU.

"Masuk prolegnas, anda tahu kan kadang target 50 tapi yang selesai hanya 10, belasan gitu. Jadi akan ketinggalan terus. Karena itu kalau saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintah yang tak lama lagi ini, kan habis ini Pemilu kita nggak tahu pemerintahnya siapa, kalau mau tinggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi undang-undang," kata Agus.