KPK Bantah Dakwaan ke Irwandi Yusuf Berbau Politis
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal dakwaannya terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, tersirat politis.
"Saya kira tidak perlu direspons secara serius ya tudingan tersebut. Karena sejak awal sudah memastikan bahwa kasus yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum. Bahkan untuk Irwandi ada dua perkara yang kami sangkakan dalam dakwaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Irwandi didakwa jaksa KPK terima suap sekira Rp1 miliar ?terkait pengaturan dana otonomi khusus Aceh (Doka) ?2016. Dia juga didakwa menerima gratifikasi sekira Rp32 miliar terkait proyek-proyek lain.
Menurut Febri, pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti di persidangan sehingga terbuka sejelas-jelasnya perkara tersebut.
"Tentu sejumlah bukti-bukti sudah diajukan, diperiksa mulai proses penyidikan nanti kami ajukan dalam sidang. Jadi lebih baik terdakwa fokus saja pada fakta-fakta hukum yang akan dibuka di persidangan.? Kalau emang ada yang ingin dibantah maka bantahlah pada proses persidangan dengan bukti yang cukup," ujar Febri.