KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Malang

Willem Petrus Salamena, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011. Pemeriksaan dilakukan di Aula Mapolresta Malang Kota, Senin, 26 November 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 11 saksi yang diperiksa dalam pendalaman kasus ini. Namun, saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hanya 9 orang. Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Malang.

"Sejauh ini hadir 9 orang saksi. Sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi," kata Febri melalui pesan singkat.

Sembilan saksi yang hadir memenuhi panggilan KPK adalah, Henry Tanjung, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah, Kabupaten Malang (Kabag Pengelolaan Data Elektronik, sekaligus sebagai Ketua LPSE Kabupaten Malang Tahun 2008-2014).

Suwandi, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang tahun 2012 sampai dengan 2016 (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 sampai 2012), Willem Petrus Salamena, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

Tri Darmawan Sambodho, Kasi Pengembangan APTIKA Dinas Kominfo Kabupaten Malang (Admin PPE pada LPSE Kabupaten Malang Tahun 2011-Sekarang), Pudianto, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Kepala Bidang Sekolah Menengah, sekaligus sebagai PPK Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012).

Kusnul Farid, pensiunan PNS Kabupaten Malang (Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tahun 2009-2013, sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012), Suwignyo, Kepala Seksi Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan Badan Perumahan Kabupaten Malang (Pensiun PNS)

Sudarjo, Pengawas Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Mantan Kepala seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah tahun 2008), serta Ricky Meinardhy, Kabag Administrasi Pembangunan.

"Sedangkan untuk saksi yang belum diperiksa akan diagendakan pemeriksaan besok (Selasa, 27 November 2018). Dalam beberapa hari ini KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus di Kabupaten Malang," ujar Febri.

Sementara itu, salah satu saksi yang diperiksa yakni Willem membenarkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.  "Saya diperiksa sebagai saksi. Ada sembilan orang di dalam. Semuanya juga terkait DAK. Semuanya yang diperiksa statusnya saksi," ujar Willem.

Dalam kasus ini Bupati Malang, Rendra Kresna telah ditetapkan tersangka. Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni, suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.