Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
- Adi Suparman
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani. Dengan demikian, Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.
Menurut juru bicara MA Suhadi, vonis yang diterima Buni Yani kembali mengacu kepada putusan sebelumnya, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Mei 2018.
"Hukuman yang berlaku menjadi seperti putusan sebelumnya, karena (kasasi) ditolak di MA," ujar juru bicara MA, Suhadi, melalui sambungan telepon kepada VIVA, Senin, 26 November 2018.
Suhadi menyampaikan, putusan PT Bandung sendiri menguatkan putusan pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yaitu hukuman penjara selama 18 bulan. "PT menguatkan PN, berarti sama saja, bahwa berlaku (vonis) PN," ujar Suhadi.
Meski demikian, Suhadi menyampaikan, mekanisme lain tetap bisa ditempuh pengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Buni Yani bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang ia terima.
"Kalau ada alasan-alasannya, ya bisa PK. Kalau dikehendaki. Karena itu kan upaya hukum luar biasa," ujar Suhadi.