Polda Jatim Ternyata Hentikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam hal utang-piutang yang membelit politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Polisi beralasan kasus yang dilaporkan pengusaha bernama Jaeni Ilyas itu masuk ranah perdata, bukan pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dikeluarkan setelah penyidik memeriksa Dhani pada Oktober lalu. Sebelum itu, penyidik juga sudah memeriksa pelapor yang mengadukan Dhani.
"Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa masalah ini adalah masalah perdata karena itu kita SP3, karena tidak masuk pidana," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 26 November 2018.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Jaelani, Arif Fathoni, mengaku belum menerima surat pemberitahuan SP3 kasus Ahmad Dhani yang dilaporkannya itu. Thoni malah menyangka pentolan grup band Dewa 19 tersebut sudah ditetapkan tersangka. "Nanti kalau sudah dapat surat SP3 resmi akan saya terangkan langkah selanjutnya," katanya kepada VIVA.
Ahmad Dhani terbelit kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas. Versi pelapor, kasus itu bermula ketika Dhani mengaku butuh modal untuk proyek Vila Singosari di Malang pada Mei 2016. Dhani menyampaikan itu melalui wali kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko lantas menyampaikan permintaan pinjam modal itu ke Jaeni. Uang sebesar Rp400 juta pun ditransfer Jaeni ke Dhani. Suami Mulan Jameela itu berjanji akan membayar sebulan kemudian. Namun, setelah ditagih berulang-ulang, Dhani hanya membayar Rp200 juta. Sisanya sampai sekarang belum diterima Jaeni. Akhirnya dia melaporkan Dhani ke Polda Jatim. (ase)