Di Aceh, Wanita Naik Motor Dilarang Duduk Ngangkang

Ilustrasi berkendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, kembali mengeluarkan imbauan soal larangan duduk mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor. Larangan yang dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu itu kini kembali diberlakukan.

Larangan itu digalakkan sejak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melakukan razia di jalanan umum pada pekan lalu.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi, mengatakan larangan itu sebenarnya sudah lama diserukan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Namun sempat terhenti dan kini kembali digalakkan. Alasannya, untuk menegakkan syariat Islam secara kafah dan menjaga nilai-nilai budaya dan adat Aceh dalam pergaulan sehari-hari.

Dalam imbauan itu, perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh pria muhrim, bukan muhrim, maupun sesama perempuan, tidak boleh duduk secara mengangkang, kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat.

“Ya itu imbauan yang dikeluarkan. Tapi kami tidak memberikan sanksi, pelanggar hanya diberi nasihat,” kata Irsyadi saat dikonfirmasi, Senin, 26 November 2018.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya mengingatkan kembali warga Lhokseumawe atau siapa saja yang melintas, bahwa mengangkang di jok belakang sepeda motor, tidak sesuai dengan kebudayaan Aceh. 

Sama seperti yang tertuang dalam Qanun Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam. Di mana berpakaian ketat dan berbusana tidak syariah juga bakal di razia. Sementara larangan mengangkang di jok belakang hanya sekadar imbauan. “Ini (larangan mengangkang) cukup sekadar imbauan saja,” katanya.

Diketahui, imbauan larangan mengangkang ini diteken unsur muspida plus dan dikeluarkan pada 8 Januari 2013 lalu sempat mengundang kontroversi. Penerapan syariat Islam menjadi alasan diberlakukannya imbauan ini. (ase)