KPK Sesalkan Banyak Politikus Terjerat Korupsi, IPK Indonesia Stagnan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan banyaknya politikus yang terjerat korupsi. Korupsi di sektor politik ini menjadi salah satu faktor yang buat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia stagnan.
KPK berharap tidak ada lagi politikus yang terjerumus melakukan korupsi. "Data CPI Indonesia Tahun 2017 yang dirilis Transparency International (TI) Tahun 2017 pun menunjukkan stagnasi IPK Indonesia di angka 37, salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 23 November 2018.
Apalagi tahun depan digelar Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden. Momen politik tersebut menempatkan partai politik dalam posisi yang strategis. "Selain karena parpol sebagai satu-satunya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, para calon yang akan mengisi kursi DPR dan DPRD juga berasal dari partai politik," ujar Febri.
Dengan sistem pemilu saat ini, Febri menilai, 16 parpol yang akan mengikuti kontestasi politik di tahun 2019 berperan penting untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat, serta presiden dan wakil presiden yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Selain imbauan kepada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, menurut Febri, pembangunan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) menjadi salah upaya yang penting dilakukan.
Berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI, KPK merekomendasikan agar dibangunnya SIPP untuk menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
KPK mengidentifikasi empat persoalan utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. Empat persoalan itu, yakni tidak ada standar etika politik, sistem rekrutmen yang tidak berstandar, sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah.
Febri menambahkan, KPK telah bertemu dan membahas soal SIPP ini dengan perwakilan 16 partai politik di kantor KPK, Kamis, 22 November 2018.
Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, KPK mengundang seluruh ketua umum partai untuk hadir dalam KNPK ke-13 pada Desember 2018 dan berdiskusi dalam upaya pemberantasan korupsi terutama di sektor politik.
"Kehadiran unsur pimpinan parpol dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Febri. (ren)