Villa Megamendung Hingga Uang Miliaran Aset Supersemar Disita

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA –  Pengadilan Negeri Jakarta selaku eksekutor telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ratusan miliar dari aset milik Yayasan Supersemar. 

"Kalau rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang Rp242 miliar dari 113 rekening," ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018. 

Kemudian, aset lain Yayasan Supersemar yang disita ialah Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyita villa milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Villa, bentuk rumah sudah disita," tuturnya. 

Tapi, ia tak menjelaskan lebih rinci berapa nilai aset bangunan dan juga tanah Megamendung seluas 300 meter persegi karena masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan, bahwa Yayasan Supersemar harus membayar uang triliun rupiah kepada Pemerintah Indonesia terkait dengan  penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.

"Kami mengharapkan agar dibayar dari pihak tergugat kewajibannya sebesar Rp4,4 triliun ya. Kami berharap pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.