Menkumham: Renae Gembong Narkoba Bali Nine Dilarang ke Indonesia Lagi
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa Renae Lawrence si terpidana kasus narkoba Bali Nine otomatis masuk daftar blacklist pemerintah Indonesia, setelah bebas dari penjara di Bali pada Rabu, 21 November 2018. Renae segera dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Sudah pasti ada blacklist bagi semua orang yang pernah melanggar, apalagi warga asing. Tentunya hak dia jika sudah bebas, namun tetap masuk daftar," kata Yasonna saat di Malang, Jawa Timur.
Terpidana penyelundup narkoba itu divonis bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dia menjalani hukuman lebih dari 13 tahun dan bebas hari ini setelah mendapatkan berbagai pengurangan hukuman.
"Memang masih ada hukuman yang sangat berat: ada yang dieksekusi beberapa orang, termasuk Myuran Sukumaran. Renae memperoleh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan, tentu akan kita deportasi kalau sudah bebas," ujar Yasonna.
Renae dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia karena sudah ditetapkan dalam daftar hitam. Renae adalah terpidana pertama dan mungkin satu-satunya dari sindikat Bali Nine yang bisa kembali ke Australia.
Dia tadinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tapi hukumannya dipotong hingga 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Masa hukumannya dikurangi lebih dari enam tahun karena dia juga berhak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan dan hari raya keagamaan.
Lima anggota Bali Nine yang masih menjalani pidana seumur hidup di lembaga pemasyarakatam di Bali dan Jawa. Dua otak sindikat ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015. Sementara anggota lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia di dalam penjara karena penyakit kanker perut pada Juni lalu. (ren)