Polda Sumut Sebut Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Dihentikan

OTT Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bicara menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa uang suap diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mengamankan kasus istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi.

Sebagaimana dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang disita dalam operasi tangkap tangan itu salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi. KPK masih mempelajari kasus itu.

Ternyata kasus itu ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.? “Minggu lalu kasus dihentikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Medan, Senin, 19 November 2018.

Alasan penghentian perkara, kata Tatan, dugaan korupsi Made Tirta Kusuma Dewi karena uang kerugian negara sudah dikembalikan. “Karena yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan dugaan kerugian negara,” ujarnya.

Namun Tatan enggan memberikan keterangan terperinci tentang uang negara yang dikembalikan Dewi dan terjerat dalam kasus dugaan korupsi apa. Dia belum menjawab saat ditanya jumlah uang yang dikembalikan Dewi.

Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditengarai menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, KPK menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. KPK menangkap Remigo dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.