KPK Terima Rp8 Miliar dari Pengembalian Uang Kasus Suap 38 DPRD Sumut

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai sekarang baru terima uang senilai Rp8 miliar, yang dikembalikan dari sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Uang tersebut diduga merupakan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Ada total Rp8 miliar uang yang diterima (KPK), yang sudah dikembalikan dan masuk rekening KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Puluhan anggota legislator itu diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta.

Suap tersebut diberikan agar para anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 dan menyetujui APBD-P Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 dan mengesahkan APBD 2014 dan 2015, serta tak mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. 

Menurut Yuyuk, uang yang telah dikembalikan anggota DPRD Sumut kepada penyidik lembaga antirasuah akan dopertimbangkan sebagai hal meringankan perkaranya.