Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyita akun Instagram milik politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast. Penyitaan dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, dalam vlog berujar ‘idiot’ yang diucapkan musikus senior itu. 
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani itu dilakukan oleh penyidik, Kamis, 15 November 2018.

“(Penyidik) langsung ke Jakarta, ke rumah yang bersangkutan dan menemui adminnya,” katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat 16 November 2018.

Akun Instagram Dhani tersebut, lanjut Barung, disita untuk dijadikan barang bukti dan melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirim (ke Kejaksaan Jawa Timur),” ujarnya.

Dengan penyitaan akun Instagram itu, Barung memastikan, kasus pencemaran nama baik, dengan tersangka Ahmad Dhani tetap berlanjut, kendati suami Mulan Jameela tersebut mengajukan saksi ahli sebagai pembanding, dari pendapat saksi ahli yang dipakai penyidik. “Kasus ini tetap maju,” ujarnya.

Barung menunjukkan foto screenshot atau tangkapan layar yang menampilkan akun Instagram milik Ahmad Dhani. Akun yang disita itu bernama @ahmaddhaniprast, dengan foto Ahmad Dhani berjas dan berdasi pada foto profilnya. 

Foto Dhani berlatar belakang logo Partai Gerindra dan gambar dua jari. Di bawah tertulis, ‘Ahmad Dhani Prasetyo; Ahmad Dhani Official Instagram; ahmaddhani.com’.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, karena berujar 'idiot' melalui vlog, saat teradang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden, Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi.