MA Dikritik Pakai Nurani soal Kasus Hukum Baiq Nuril
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA – Kasus yang menjerat seorang mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun menjadi sorotan luas publik. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Edhy Prabowo prihatin dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril sebagai kriminalisasi.
Edhy mendesak Mahkamah Agung (MA), agar jernih memutuskan kasus ini. Sebab, Baiq dianggapnya sebagai korban yang mesti dilindungi dalam kasus ini.
"Kami mendesak kepada Mahkamah Agung, agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum. Bagaimana bisa seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Edhy kepada wartawan, Jumat 16 November 2018
Menurut dia, Nuril bukan hanya harus dibebaskan, tetapi juga diberi penghargaan, karena berani melawan tindakan asusila yang dilalukan oleh mantan atasannya.
Ia bilang penghargaan layak didapat Nuril, sebab tak banyak korban asusila yang berani bertindak dan melawan. Bahkan, Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum kepada Nuril.
"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan, khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan," jelas Edhy.
Selain itu, Partai Gerindra juga akan instruksikan kepada para anggota Fraksi Gerindra di DPR, untuk mengawal kasus ini. Salah satu upayanya dengan memanggil pihak terkait terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan. "Kami mendesak, agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," katanya
Kemudian, Edhy menyuarakan Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Ia tak ingin kasus Nuril jangan sampai membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara.
Ia mengingatkan, peran negara harus hadir melindungi para perempuan dari ancaman pelecehan dalam bentuk apapun.
"Negara harus hadir memberi rasa aman. Jangan sampai negeri ini hanya banyak pengadilan, tetapi susah mencari keadilan. Perempuan harus kita lindungi dan kita muliakan," ujarnya.
Dalam insiden ini, Baiq Nuril diputus enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim. Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, rekaman percakapan mesum Muslim pada Nuril disebarkan oleh rekan Nuril, yakni Imam Mudawin.