Mangkir, KPK Akan Tetapkan Mantan Panglima GAM Sabang Masuk DPO

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – KPK akan segera menetapkan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), apabila dia tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Sebelumnya KPK melayangkan surat panggilan kepada Ayah Merin pada Senin, 17 September 2018. Ia dipanggil sebagai saksi suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 yang menjerat Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, meminta agar Ayah Merin segera memenuhi panggilan KPK. Dalam kasus ini, KPK akan menelisik soal proyek-proyek di Aceh kepada Ayah Merin, yang juga salah satu pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dinakhodai Irwandi Yusuf.

“Kalau dipanggil satu kali lagi tapi tidak datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Laode usai menjadi pemateri memperingati hari anti korupsi se-dunia di Poltekkes Kemenkes Aceh, Kamis 15 November 2018.

Sejauh ini, kata Laode, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin. Namun, sampai saat ini belum berhasil.

“Kami sudah pantau gerakan beliau (Ayah Merin). Ya, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujarnya.