Kasus Bupati Cirebon, KPK Akan Periksa 5 Karyawan Bank
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pegawai bank di Kabupaten Cirebon, Kamis, 15 November 2018.
Berdasarkan informasi dari jadwal pemeriksa, kelima pegawai tersebut dari bank pelat merah dan swasta. Mereka di antaranya, Abdul Qodir, Tegalwangi, Asmara Wati, Mery Astuti dan Dhea Amellia. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto diduga memberikan uang suap kepada Sunjaya melalui seorang ajudan, sebesar Rp100 juta. Suap itu terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya sebesar Rp125 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Atas perbuatannya,? Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.