Praktis, Daftar Nikah Bisa Lewat Online

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kementerian Agama telah meluncurkan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) pada Kamis 8 November lalu. Sebelum resmi diluncurkan, Simkah Web telah diujicobakan pada lebih dari 2000 Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

“Kami telah melakukan uji coba sebelum peluncuran resmi. Hal ini untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen di Jakarta, Kamis 15 November 2018, melalui keterangan tertulis kepada VIVA.

Uji coba terutama dilakukan pada wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar. “Saat ini, sudah 49 persen dari total 5.945 KUA, siap mengimplementasikan Simkah Web,” tutur Mohsen.

Menurut Mohsen, Simkah Web merupakan bentuk inovasi pelayanan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Ia menambahkan dalam aplikasi Simkah Web  terdapat tiga modul layanan yang dapat diperoleh masyarakat.

Pertama, dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id/ masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah online.

Kedua, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terkait layanan KUA dengan mengisi survei kepuasan masyarakat online. “Survei kepuasan masyarakat ini penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA," ujarnya.

Ketiga, masyarakat yang menikah setelah peluncuran Simkah Web akan memperoleh Kartu Nikah. Pada Kartu Nikah tersebut terdapat kode QR yang memuat data-data pernikahan pasangan.

“Data yang ada di Simkah Web juga terintegrasi data e-KTP yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Mohsen.

Pada tahap awal, Kartu Nikah akan diberikan kepada 500 ribu pasangan nikah yang ada di kota-kota besar di 34 provinsi. “Tahun 2018 ini kita mencetak satu juta kartu nikah, yang diperuntukkan bagi 500 ribu pasang catin se-Indonesia. Kita utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet,” ujar Mohsen.

Keberadaan Simkah Web menurut Mohsen akan semakin mendorong pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan Kemenag, utamanya dalam pelayanan catatan pernikahan di KUA. Karena dengan menggunakan Simkah Web, semua informasi terkait peristiwa nikah dan pencatatan pernikahan akan terpapar dengan transparan.

“Misalnya, calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan sebagainya,” ungkap Mohsen.