Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk menghadirkan empat anggota Polri ke kantor komisi antirasuah itu, Rabu, 14 November 2018.
Keempat anggota Polri itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho dan Andi Yulianto. Empat polisi itu pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para anggota Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro)" ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta.
Namun, keempat anggota Polri itu belum hadir ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. "Penyidik masih menunggu hingga sore ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.