KPK Perpanjang Penahanan Bupati Cirebon
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jual beli jabatan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, hingga Desember 2018. Perpanjangan penahanan tersebut selama 40 hari.
"Dimulai tanggal 14 November 2018 sampai 23 Desember 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Tak hanya Sunjaya, penyidik lembaga itu juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. "Jadi perpanjangan 40 hari setelah masa penahanan pertama 20 hari," ujarnya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian uang suap dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto untuk Sunjaya melalui seorang ajudan, sebesar Rp100 juta. Suap itu terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya sebesar Rp125 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.