MUI: Kartu Nikah Lebih Praktis

Kemenag luncurkan kartu nikah
Sumber :
  • Twitter Kemenag RI

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menghargai langkah ikhtiar dan usaha Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website. 

"Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, kepada VIVA di Jakarta, Senin, 12 November 2018. 

Zainut menjelaskan, tujuan utama adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. 

Menurut dia, sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah bentuknya buku atau kartu.

"Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata dia. 

Sebelumnya, Diraktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag juga meluncurkan kartu nikah yang bentuknya seperti kartu tanda penduduk. Kartu nikah dapat memudahkan orang yang sudah menikah dapat menunjukkan kartu nikah saja jika ingin menginap di hotel tanpa perlu ribet harus membawa buku nikah. 

"Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar yang susah dimasukkan saku dan dibawa bepergian. Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. 

Lukman menegaskan, kartu nikah tidak mudah untuk dimanipulasi karena sistemnya sama dengan KTP-elektronik saat ini. 

"Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem app web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda," tambahnya.