Alasan Pelapor Gugat SP3 Kasus Sukmawati: Polri Tidak Serius

Sukmawati Soekarnoputri (kanan) bersama Ketua NU Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, di Surabaya pada Rabu, 18 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 November 2018. Praperadilan tersebut diajukan Azam Khan sebagai pelapor dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri pada bulan April lalu.

Azam mengakui, praperadilan SP3 tersebut didasari oleh beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dalam prosedur penanganan di Bareskrim. Dalam pengajuan praperadilan ini terdapat sembilan poin yang digugat ke pengadilan.

“Intinya kami merasa ini harus diuji di persidangan, karena saya melihat Mabes Polri tidak serius menangani kasus ini. Ada yang menyakiti umat Islam tapi dikeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan dan tidak ditetapkan tersangka,” ujar Azam usai persidangan, Senin, 12 November 2018.

Ia menjelaskan, secara prosedural dirinya sebagai terlapor belum menerima SP3 tersebut. Bahkan, ia telah dua kali meminta SP3 yang seharusnya sudah didapatkannya, tapi tidak juga diberikan oleh Bareskrim.

Tak hanya itu, Azam juga membeberkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang merupakan laporan hasil penyelidikan baru didapatnya setelah mendatangi Bareskrim. Padahal, sebagai terlapor, ia merasa tim penyidik seharusnya menjelaskan SP2HP terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SP3.

“SP2HP harusnya ada, dijelaskan, kami tidak dapat itu. Kami datang ke sana katanya sudah dikirim. Dikasih SP2HP saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Azam, Damai Hari Lubis menambahkan, SP3 Sukmawati semakin tidak tepat karena pada saat kejadian Sukmawati telah mengakui kesalahannya. Hal itu seharusnya memperkuat kelanjutan penyidikan oleh Bareskrim.

“Sukmawati sudah minta maaf, sudah disampaikan di umum minta maaf di pengurus NU Jatim dan MUI Jakarta. Kalau saya ibaratkan pencuri sudah mengaku,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto tak mempermasalahkan pihaknya digugat terkait SP3 kasus Sukmawati. Menurutnya, praperadilan adalah langkah hukum yang harus ditempuh ketika seseorang tak puas dengan kinerja kepolisian.

"Jadi kalau digugat itu tidak ada masalah, karena prosedur. Memang aturannya demikian kalau tidak puas ya diajukan praperadilan," katanya.

Baca: Habib Rizieq Diusik Lagi, Novel Bamukmin Cs Praperadilankan Sukmawati

Setyo menerangkan, dikeluarkan SP3 sebuah kasus merupakan kewenangan penyidik. Dirinya atau siapa pun tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi kewenangan penyidik.

"Itu adalah kewenangan penyidik. Tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi," ujarnya. (ase)