Pengacara Ahmad Dhani Kritik Polisi soal Saksi Ahli: Baca Perkapolri

Politikus Partai Ahmad Dhani Prasetyo di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahamd Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik vlog ujaran 'idiot', kecewa dengan pernyataan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menyebut waktu bagi kliennya menghadirkan saksi ahli pembanding telah habis.

Aldwin mengatakan, melalui penyidik pihaknya sudah mengajukan tiga nama saksi ahli kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim pada 25 Oktober 2018. Hal itu ditegaskan juga secara langsung ketika Dhani diperiksa sebagai tersangka di hari yang sama. "Kami sudah berkirim surat pengajuan saksi ahli," katanya dihubungi VIVA pada Senin, 12 November 2018.

Tiga saksi ahli yang diajukan, kata Aldein, yakni ahli ITE dari Kominfo, Teguh Afriyadi; ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Abdul Chair Ramadan; dan ahli bahasa dari UPI, Andika Bahari. "Cuma penyidik belum berkirim surat kepara para ahli," ujar Aldwin.

Padahal, menurutnya, berdasarkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012, penyidik harusnya mengirim surat kepada saksi ahli dalam kaitannya permintaan pendapat tentang satu kasus. "Bahwa penyidik harus berkirim surat secara resmi kepada ahli. Sampai sekarang belum ada itu surat ke saksi ahli," kata Aldwin.

Karena itu, dia heran dengan pernyataan Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harrisandi, yang menyampaikan bahwa waktu dua minggu yang yang diberikan kepada pihak Dhani untuk menghadirkan saksi ahli sudah habis. "Kenapa tiba-tiba ada pernyataan waktunya sudah lewat," ujar Aldwin.

Senin, Aldwin bersama kliennya berencana datang ke Polda Jatim untuk menyerahkan barang bukti Iphone yang dipakai Dhani nge-vlog dan berujar 'idiot'. Hari ini pula pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan penyidik terkait saksi ahli yang sudah diajukan. "Hari ini jadi ke Polda Jatim," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat teradang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi.