Kebut Penyidikan, Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani
- Aiz Budhi/VIVA
VIVA – Tersangka kasus pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, hingga kini belum menghadirkan tiga saksi ahli pembanding seperti yang dijanjikan. Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menilai waktu yang diberikan sudah habis, karenanya penyidikan kasus ini akan dikebut.
Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Dhani mengaku telah mengajukan tiga saksi ahli pembanding kepada penyidik Subdit Cyber Polda Jatim. Pengajuan disampaikan saat Dhani diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lalu, 25 Oktober 2018. Polisi memberikan waktu dua minggu kepada Dhani untuk menghadirkan saksi ahli yang diajukan.
Namun, setelah lebih dari dua minggu ditunggu, saksi ahli yang dimaksud tak juga hadir ke Polda Jatim. Dhani justru meminta penyidik datang dan pendapat saksi ahli yang diajukan di Jakarta.
"Lawyernya yang menyampaikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harrisandi, kepada wartawan pada Minggu, 11 November 2018.
Harrisandi menjelaskan, sesuai SOP, permintaan pendapat saksi ahli harus dilakukan di kantor polisi, kecuali saksi berhalangan hadir, misalnya sakit. Karena tak kunjung hadir, Harrisandi mengatakan penyidik menjadwalkan penggeledahan ke rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Rabu dan Kamis depan, 14-15 November 2018.
Penggeledahan direncanakan untuk mencari barang bukti, seperti telepon genggam yang dipakai Dhani untuk ngevlog. Tapi demikian, Harrisandi mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun berkas perkara tersebut.
"Berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersangka AD (Ahmad Dhani) tetap akan kami kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat terhadang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi.