Ditjen Imigrasi Periksa Petugas yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdalih sedang memproses petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar, yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro. Eddy diketahui akan pergi lagi meninggalkan Indonesia, pada 29 Agustus 2018.
Padahal ketika itu sang Chairman Paramount Enterprise Internasional tersebut sedang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Theodorus Simarmata menyatakan bila proses pemeriksaan internal terbukti bersalah, pihaknya langsung jatuhi sanksi sesuai peraturan berlaku.
"Lagi dalam proses. Kalau bersalah pasti ada sanksi untuk aparatur sipil negara," kata Theodorus saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 8 November 2018.
Menurut Theodorus, pemeriksaan terhadap petugas imigrasi yang membantu pelarian tersangka suap itu tengah dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Dia meminta semua pihak sabar tunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Saat ini dalam pemeriksaan di Kanwil DKI Hukum dan HAM," ujar Theodorus.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa seorang petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta ikut membantu Eddy Sindoro kabur dari Indonesia, pada 29 Agustus lalu. Saat itu Eddy baru tiba dari Malaysia setelah dideportasi oleh otoritas Negeri Jiran lantaran menggunakan paspor palsu.
Andi Sofyar pun telah diperiksa penyidik KPK. Saat proses pengusutan dugaan merintangi penyidikan Eddy, dengan tersangka Lucas, Andi mengembalikan uang yang pernah dirinya terima sebesar Rp30 juta.
Dalam surat dakwaan Lucas, Andi Sofyar diminta Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.
Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian Eddy Sindoro adalah M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Lie, dan anak Eddy Sindoro yakni Michael Sindoro.
Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Lie, dan Michael di depan pesawat memakai mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Ketiganya lakukan tugas itu atas perintah Bowo.
Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu. Lalu, satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp20 juta.