Toko di Aceh Besar Dilarang Buka Saat Azan dan Waktu Salat
VIVA – Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengeluarkan instruksi agar seluruh toko yang berada di wilayah itu untuk menghentikan aktivitas sementara selama azan berkumandang. Aktivitas boleh dilakukan kembali setelah selesainya waktu salat. Kebijakan itu diambil untuk menghargai jemaah yang tengah melakukan salat dan melaksanakan syariat Islam.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, M Basir mengatakan, intruksi Bupati itu memang sudah dikeluarkan pada tahun ini untuk menghentikan aktivitas selama azan dan waktu salat.
“Memang ada intruksi Bupati tentang pelaksanaan syariat Islam agar menghentikan segala aktivitas menjelang azan berkumandang salat lima waktu,” kata M Basir, saat dikonfirmasi, Kamis 8 November 2018.
Dalam instruksi itu, kata dia, pihak pemerintah hanya meminta setiap toko dan warung menutup gerainya. Setelah waktu salat selesai dipersilahkan untuk membuka kembali. “Jadi minta tutup toko sebentar saja, setelah salat buka lagi. Sekitar 5 menit. Itu berlaku untuk semua kegiatan,” ucapnya.
Kebijakan itu bukan hanya diberlakukan pada toko saja, bahkan ke masing-masing kantor/instansi yang berada di wilayah Aceh Besar. Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada masing-masing Camat untuk disosialisasikan ke setiap toko.
Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab tadi siang melakukan sidak ke beberapa toko dan warung di wilayah Kecamatan Jantho, Aceh Besar.
Melihat adanya warung yang buka, Husaini langsung naik pitam dan memarahi sejumlah pengunjung dan pemilik warung. Ia melakukan sidak karena intruksi ini seakan diabaikan oleh pemilik warung.
“Sebelumnya sidak sudah pernah juga kita lakukan, tapi tidak langsung seperti hari ini. Mungkin hari ini sudah dilihat, beberapa Minggu ini, tapi tidak ada perubahan. Makanya Wakil Bupati langsung turun sidak.” (mus)