Kapitra Ampera Tunjukkan Bukti Masih Jadi Pengacara Habib Rizieq

Surat kuasa Habib Rizieq Shihab kepada Kapitra Ampera.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Kapitra Ampera menepis pernyataan-pernyataan yang menyebut dia bukan pengacara bagi Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. Dia menegaskan bahwa kuasa hukum diberikan oleh seseorang dan tidak dapat diberikan kepada lembaga, dalam hal ini adalah GNPF Ulama.

Kapitra mengaku diberikan mandat oleh Rizieq sebagai kuasa hukum. "Tolong tunjukkan kepada saya jika ada kuasa hukum yang diberikan khusus kepada GNPF pasti tidak ada karena GNPF itu lembaga," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 8 November 2018.

Kapitra menjelaskan, Rizieq tidak pernah memberikan kuasa kepada GNPF melainkan kepada individu masing-masing, termasuk dia. Caleg dari PDIP itu pun mengaku punya surat kuasa yang menunjukkan bahwa dia ditunjuk Rizieq jadi kuasa hukumnya bersama dengan beberapa orang lain.

Dengan kata lain, GNPF Ulama dinilai tidak bisa mengambil sikap yang mengeluarkan dia sebagai kuasa hukum Rizieq. Menurut Kapitra, hal itu hanya bisa dilakukan oleh Rizieq sendiri yang memberi kuasa.

"Masalah sederhana, kalau saya bukan lagi pengacara HRS, tinggal HRS ngomong atau kirim WA (WhatsApp) ke saya kalau semua kuasa yang ada nama saya dicabut. Kenyataannya, HRS tidak pernah ngomong sepatah kata pun tentang kuasa saya. Kok orang lain yang ribut, naif sekali," ujar Kapitra lagi. (ren)