BNN Musnahkan 57 Kg Sabu dan 66 Ribu Ekstasi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berupa 57,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 66.490 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut didapatkan dari operasi pengungkapan sembilan kasus berbeda pada September 2018.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama diungkap di depan Lapas Klas II Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 16 September. Petugas menangkap pelaku berinisial MS dan BA dengan barang bukti 44,14 gram sabu.
"Kasus kedua empat kilogram sabu diamankan di Tanjung Morowa, hari yang sama. Pelaku berinisial E dan DH narapidana Lapas Lubuk Pakam dan anggota sindikat ED di Jakarta," kata Heru di Kantor BNN Cawang, Kamis 8 November 2018.
Heru menambahkan kasus pengungkapan lain kasus 2,3 kilogram sabu di Medan, Sumatera Utara pada 17 September 2018. Ketika itu, petugas meringkus seorang tersangka berinisial H di sebuah kafe. Lalu, pelaku berinisial MR di hotel berikut barang bukti tambahan empat gram sabu dan sebuah bong bekas pakai.
Keempat, pengungkapan 30,9 kilogram sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 20 September 2018. Penggerebekan dilakukan di rumah kawasan Datok Bandar dan mendapati juga 2.948 butir pil ekstasi. Pelaku HN masih DPO.
Kemudian, pada 19 September, petugas BNN menciduk JS di Medan dan menyita 5,1 kilogram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, aparat mengamankan tersangka lainnya berinsial JEF dan MR.
Tak hanya itu, BNN juga melakukan pengungkapan di Pekanbaru pada 25 September 2018. Dua orang ditangkap berinsial M dan RAA di sebuah SPBU dengan barang bukti 10,1 kilogram sabu. Otak jaringan berinisial AS tutur dibekuk dua hari setelahnya di Madura.
"Di Jakarta, 26 September BNN mengamankan MYR, RS, dan HF di warung makan SPBU kawasan Taman Mini Indonesia Indah dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu. Dalam pengembangan ditangkap juga Z, NMS, dan A selaku pengendali jaringan," ucap Heru.
Lalu, pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan oknum TNI diungkap pada 29 September 2018 di sekitaran Merak, Banten. Petugas menciduk RM dan E di pool bus dengan barang bukti 63.573 pil ekstasi yang kemudian diserahkan ke POM TNI AD. Dalam pengembangan, satu lagi pelaku bernisial AD diringkus di Cilegon.
"Terakhir kasus narkoba dari Tawau Malaysia ke Tarakan lewat Perairan Pulau Bunyu Kaltara. Diamakan OK dan WAK dengan barang bukti 520 gram sabu. Pengembangan ditangkap S, R, MS, dan I dengan paket sabu 1.030 gram. Jaringan ini dikendalikan F dari Lapas Tarakan. Istri F yakni FAIA juga turut diamankan," kata Heru. (ren)