Lika-liku Pelarian Eks Bos Lippo, Palsukan Paspor Hingga Dibui KPK

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro sempat divonis bersalah dan harus menjalani hukuman tiga bulan penjara dan membayar denda senilai 30 ribu Ringgit Malaysia karena menggunakan paspor palsu di Malaysia. Hukuman itu dieksekusi Kejaksaan Malaysia ketika Eddy Sindoro melarikan diri dari proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dan buron di negeri Jiran tersebut.

Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan Lucas, advokat yang bantu pelarian Eddy Sindoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 November 2018.

Jaksa Abdul Basir menjelaskan awalnya penyidik hendak memeriksa Eddy Sindoro sebagai tersangka 4 Desember 2016. Atas panggilan itu, Eddy Sindoro lalu menghubungi pengacaranya yakni Lucas dan menyampaikan akan balik ke Indonesia untuk hadapi proses hukum.

"Namun terdakwa (Lucas) justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Selain itu terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK, yang untuk itu terdakwa akan membantunya," kata Jaksa Basir.

Atas saran Lucas, Eddy Sindoro dengan dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro.

"Pada tanggal 5 Agustus 2018, Eddy Sindoro dengan menggunakan paspor palsu tersebut, berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, dan akan kembali ke Bangkok tanggal 7 Agustus 2018 pukul 19.20 waktu Malaysia dengan menggunakan maskapai Thai Airlines," kata Jaksa Basir.

Namun saat Eddy Sindoro akan meninggalkan Malaysia ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena ketauan memakai paspor palsu.

Mengetahui Eddy Sindoro ditangkap, lanjut Jaksa, pada tanggal 12 Agustus 2018, Lucas menghubungi anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.

"Pada tanggal 16 Agustus 2018 Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sejumlah RM30ribu atau pidana penjara selama tiga bulan. Atas putusan itu, Eddy Sindoro membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena Eddy Sindoro warga negara Indonesia," ujar Jaksa Basir.

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2018, Lucas kembali menghubungi Michael Sindoro menanyakan hasil sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Malaysia dan dapat jawaban bahwa Eddy telah diputus bersalah karena menggunakan paspor palsu, oleh karena itu Eddy akan dipulangkan ke Indonesia setelah proses di? Kejaksaan Malaysia selesai.

"Mengetahui Eddy Sindoro akan dipulangkan oleh otoritas Malaysia? ke Indonesia, Terdakwa merencanakan agar saat Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia bisa diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi, sehingga terhindar dari tindakan hukum Penyidik KPK," kata Jaksa Basir.

Untuk merealisasikan rencana itu, Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas bandara agar waktu Eddy Sindoro, Lie dan Michael mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

"Untuk itu terdakwa minta Dina Soraya mempersiapkan tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok atas nama Eddy Sindoro sekaligus Lie dan Michael Sindoro dengan jadwal menyesuaikan kedatangan mereka," papar Jaksa Basir.

Selanjutnya, menindaklanjuti permintaan Lucas, tanggal 18 Agustus 2018 di Restoran & Cafe Lot 9 Tangerang, Dina Soraya meminta Bowo menjemput penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy Sindoro, Lie dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

"Untuk itu Dina Soraya akan memberikan imbalan uang sejumlah Rp250.000.000,00 karena Eddy Sindoro adalah penumpang yang di deportasi otoritas Malaysia dimana Bowo menyetujuinya," kata Jaksa Basir.

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 di Jl. Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, Dina Soraya, Bowo dan Yulia Shintawati melakukan pertemuan membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro, Lie dan Micahel Sindoro
dari Malaysia gunakan pesawat AirAsia dan melakukan penerbangan ke Bangkok dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

"Selanjutnya Dina Soraya melaporkan kepada terdakwa (Lucas), petugas bandara sanggup bantu merealisasikan permintaan terdakwa. Atas laporan itu, terdakwa (Lucas) memerintahkan Dina Soraya mengambil sejumlah uang kepada Stephen Sinarto selaku staf terdakwa sebagai biaya operasional termasuk imbalan kepada pihak-pihak yang akan membantunya," kata Jaksa Basir.

Lucas kemudian serahkan uang sejumlah SGD46.000,00 dan Rp50 ribu kepada Stephen Sinarto, yang kemudian tanggal 24 Agustus 2018 uang tersebut diambil Dina Soraya melalui Nur Rohman di kantor Terdakwa di Sahid Sudirman Center lantai 55 Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat.

Pada tanggal 25 Agustus 2018 Dina Soraya memberikan uang sejumlah SGD33.000,00 kepada Bowo sebagai biaya operasional dan imbalan menjemput Eddy Sindoro seperti rencana yang disepakati.

Nahasnya, tanggal 28 Agustus 2018, Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran atau order of removal terhadap Eddy Sindoro.

"Atas pengusiran tersebut Eddy Sindoro akan pulang ke Indonesia memakai pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018 dengan ditemani Lie dan Micahel Sindoro," kata Jaksa

Ke Thailand

Namun, mengetahui jadwal kepulangan Eddy, Lucas lalu memerintahkan Dina membeli tiket untuk Eddy Sindoro, Lie dan Micahel dengan rute penerbangan Jakarta menuju Bangkok pada tanggal 29 Agustus 2018 pukul 09.40 WIB.

"Menindaklanjuti perintah terdakwa, Dina Soraya minta Bowo membeli tiket dimaksud dan menginformasikan jadwal kedatangan Eddy Sindoro Lie, dan Michael dari Malaysia. Selanjutnya Bowo membeli tiga tiket Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 0866," kata Jaksa.

Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIB bersamaan dengan mendaratnya pesawat AirAsia AK 380 di Bandara Soekarno Hatta, saksi Bowo memerintahkan Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Lie dan Micahel sindoro tanpa kehadiran mereka untuk diperiksa identitasnya.

Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk stand by di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan atau pencekalan Eddy Sindoro.

Jaksa Basir menambahkan, selanjutnya Bowo dan Yulia menjeput Eddy, Lie dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana Ridwan telah mempersiapkan boarding pass mereka.

Sekira pukul 09.23 WIB, Eddy, Lie, dan Micahel Sindoro akhirnya dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi sebagaimana yang diinginkan Lucas, namun Michael membatalkan penerbangannya.

"Bahwa selama proses keberangkatan Eddy Sindoro dan Lie ke Bangkok dari mulai di ruang tunggu sampai dengan pesawat take off dilaporkan kepada Lucas melalui sarana foto dan video oleh Dina Soraya. Selain itu terdakwa juga menginformasikan pada Deborah Mailool yang merupakan istri Eddy Sindoro, bahwa Eddy sudah berada di luar negeri," kata Jaksa Basir.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari terdakwa Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya, yakni Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta; Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan 1 handphone Merk Samsung tipe A6;? Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 handphone Merk Samsung tipe A6; David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu.

"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2018, Terdakwa (Lucas) ditangkap penyidik KPK. Oleh karena itu pada tanggal 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada penyidik KPK," imbuh Jaksa Basir.