Sidang Perdana, KPK Ungkap Pelarian Eks Bos Lippo ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menyidangkan perkara advokat Lucas pada hari ini. Sidang terduga pembuat kabur mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro itu rencananya akan digelar pada siang nanti.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pada sidang perdana ini, tim jaksa akan membeberkan secara detail peran Lucas yang diduga dengan sengaja menyembunyikan dan melarikan Eddy ke luar negeri.
"Tentu, kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan, yang nanti akan kita buktikan di persidangan, seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa (Lucas)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu 7 Novemver 2018.
Febri mengatakan, KPK menduga Lucas mempunyai peran yang signifikan saat melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri selama dua tahun. Padahal, ketika itu Eddy Sindoro telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia, akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," kata Febri.
Diketahui, Eddy Sindoro merupakan tersangka suap pada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakpus, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga memberi sejumlah uang kepada Edy Nasution untuk mengurus sejumlah perkara Lippo Group. (asp)