Rizieq Shihab Diberitakan Ditangkap
- bbc
Kementerian Luar Negeri meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengecek langsung berita tentang penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke tempat tinggalnya di Mekah.
Diplomat Indonesia saat ini tengah menuju Mekah untuk mengecek langsung ke tempat tinggal Rizieq Shihab, kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel.
"Kami sedang melakukan pengecekan, Ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Agus seraya menambahkan hari Selasa (6 November 2018) diharapkan sudah mendapat bukti terkait berita penahanan ini.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang (pasti)," tambahnya.
Namun Agus memastikan bahwa Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia overstayer, yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.
Tetapi ia mengatakan merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.
Ia mengatakan warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring oleh pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juli dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," tambahnya.
Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Sebelumnya pemerintah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penodaan Pancasila.
Tanggal 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri FPI.
Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai prosedur hukum.
Saat itu, massa dari FPI melakukan unjuk rasa terkait sidang putusan tersebut.