Ma'ruf Amin Tegaskan soal Pembakaran Bendera Sudah Selesai
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kiai Haji Ma'ruf Amin, menegaskan persoalan pembakaran bendera bertuliskan lafadz tauhid sudah selesai. Pengibar dan pembakar sama-sama oknum.
"Kan sudah selesai. Pertemuan ormas ormas Islam di tempat Pak JK, sudah bahwa itu tidak boleh menjadi sesuatu yang menyebabkan konflik umat," ujar Ma'ruf Amin di kantornya MUI Jakarta Pusat, Selasa, 6 November 2018.
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 menuturkan, bahwa pembakaran bendera merupakan persoalan lokal di wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. "Itu oknum pembawa bendera dan oknum Banser yang membakar. Jadi persoalannya cuma di oknum-oknum saja, jangan dikapitalisasi," ujarnya.
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa Muratoq dan Mahfudin, pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, bendera yang mereka yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Faisal, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh. "Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Begitu juga terdakwa, Uus Sukmana (30) warga Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa, pembawa bendera bertuliskan tauhid yang dibakar. Uus juga ditetapkan bersalah karena melanggar pasal 174 KUHP. Seperti Muratoq dan Mahfudin, ia juga dihukum 10 hari penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan seperti yang tertuang dalam pasal 174 KUHP.