Menang Lawan Jaksa Agung, Eks Kajati Maluku Malah Jadi Tersangka

Mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno (tengah)
Sumber :
  • justiceforchuck.com

VIVA – Penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo kembali tercoreng. Sebab, baru-baru ini Kejaksaan Agung menjadikan jaksa senior yang juga dikenal sebagai ahli pemulihan aset Indonesia, Chuck Suryosumpeno, sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja.

"Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018 lalu," kata kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy dalam keterangan persnya, Selasa 6 November 2018.

Diketahui, beberapa waktu lalu MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dia sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sandra mengatakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo, bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti.

"Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," ujarnya.

Konflik Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dengan Jaksa Agung M Prasetyo bermula ketika Chuck dipecat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2015, karena diduga tidak menyetorkan hasil sitaan Kejaksaan senilai Rp1,9 triliun ke kas negara.

Surat pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung 186/2015 tanggal 18 November 2015. Bahkan, surat tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Jaksa Chuck saat itu bergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang menyita lahan milik tersangka Hendra Rahadja di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jatinegara, dan kawasan Puncak Bogor. Tapi sebagai Satgasus, Jaksa Chuck dianggap tidak menyetorkan uangnya ke kas negara.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan kepada Chuck sebanyak tiga kali terkait tanah rampasan yang sedang ditangani.

Mendesak Jokowi

Sebaliknya, kuasa hukum Chuck justru menganggap kliennya sebagai Ketua Satgasus dan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp3,5 triliun.

"Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara. Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi 'ancaman' bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?" ujar Sandra.

Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Jokowi membuka mata hati dan nuraninya atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno. "Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya," katanya.

"Nyatanya, negara tidak pernah hadir melindungi Chuck yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya," imbuh Sandra. (ren)