Dituntut 8 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat: Kita Lihat Nanti
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, legowo dengan tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan mendekam di balik jeruji besi, KPK juga menuntut mantan bupati dua periode ini agar dicabut hak politiknya.
"Saya akan konsultasikan dulu soal tuntutan ini dengan jaksa," ujar Abubakar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Senin, 5 November 2018.
Saat dimintai komentar soal pencabutan hak politiknya, Abubakar masih berharap ada perubahan dalam putusan majelis hakim.
"Itu kan baru tuntutan saja. Kita lihat nanti bagaimana," katanya.
Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860 juta kepada para PNS Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan istrinya Elin Suharliah di Pilkada Serentak 2018.
Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha menjelaskan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim yang kami muliakan, kami menuntut pengadilan agar memutuskan Abubakar untuk dihukum delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan dan dibebankan uang pengganti Rp601 juta,” ujar Budi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mencabut hak politik Abubakar.
“Sehubungan dengan hal itu, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," jelasnya. (ase)