Bupati Bekasi Neneng Ajukan Justice Collaborator kepada KPK

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng adalah tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Kuasa hukum Neneng, Ilham P Gultom, mengonfirmasi pengajuan justice collaborator kliennya saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.

Ilham menjelaskan, Neneng mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin kasus suap proyek Meikarta bisa terang benderang. Menurutnya, pengajuan justice collaborator adalah keinginan pribadi Neneng.

"Ya, JC itu kan pelaku yang bekerja sama. Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," ujarnya.

Ilham menyebut pengajuan Neneng menjadi justice collaborator ini masih sebatas permohonan namun akan dibuktikannya dengan sikap yang kooperatif.

"Paling tidak Bu Neneng punya itikad baik bagaimana kasus ini bisa diungkap dan kemudian bagaimana kasus ini penyidikan berjalan dengan baik," katanya.?

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor Lippo Group dan kediaman James Riady.

KPK menjerat sembilan orang tersangka. Mereka, antara lain ?Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Dirops Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ?MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.