Fahri Hamzah Sebut KPK Jebak Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah turut mengomentari cara penangkapan KPK terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, karena dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurutnya, Irwandi sengaja dijebak oleh KPK. Sehingga ia seolah mengakui telah menerima suap. Fahri menegaskan kasus yang menjerat Irwandi bukan korupsi, tetapi penjebakan.

"Ia dia (Irwandi) murni dijebak. Dan itu penjebakan," kata Fahri usai mendeklarasikan organisasi massa Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 1 November 2018.

Fahri juga pernah mengusulkan agar Irwandi Yusuf melakukan praperadilan meski akhirnya ditolak KPK. Jadi, kata dia, delik entrapment itu tidak ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode entrapment dikembangkan oleh KPK dan itu menurutnya ilegal.

Ia menyarankan Irwandi harus menyerang metode yang digunakan KPK. Sebab dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjebakan.

"Ya, enggak boleh orang dijebak. Seolah-olah orang itu terima uang. Seolah-olah orang itu punya urusan dengan uang. Jadi ini penjebakan, ada orang lain yang ditangkap lalu dia dijebak untuk seolah-olah mengakui penerimaan itu," katanya.

Ketika ditanya siapa menjebak Irwandi, Fahri mengatakan semua itu kelakuan KPK selama ini. Lembaga antirasuah itu dinilai metode bekerjanya menjebak. 

Fahri juga enggan untuk mengungkap siapa orang di balik itu di dalam KPK. Bahkan ia menyebut ada kelompok-kelompok tertentu yang bermain.

"Saya banyak buktinya KPK menjebak. KPK ini partai, dia ini banyak sekali pemainnya di dalam. Di KPK itu ada pemain asing, pengusaha, kelompok LSM, kelompok intelijen tertentu penegak hukum, kelompok agama, dan ideologi. Itu banyak pemainnya," katanya.