Mangkir, Taufik Kurniawan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Sumber :

VIVA – Penasihat Hukum Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, Arifin Harahap menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis 1 November 2018.

Arifin menuturkan, sengaja datang untuk menyampaikan surat penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.

Rencananya, penyidik akan memeriksa Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016, pada hari ini.

"Kami datang ke kantor KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir hari ini, karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," kata Arifin.

Arifin berjanji, Taufik akan memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan pekan depan. Arifin pun menggaransi kliennya kooperatif. "Kami pastikan tanggal 8 November nanti, kami hadirkan di KPK," kata Arifin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan penjadwalan ulang dari kubu Taufik. Febri juga membenarkan surat telah diterima penyidik dari pengacara Taufik.

"Pagi ini, PH dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Febri dalam pesan singkatnya.

Meski demikian, Febri tak dapat menjelaskan lebih jauh kapan waktu panggilan ulang Taufik. Yang jelas, kata dia, surat Taufik akan ditanggapi oleh penyidik KPK. "Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami infokan lagi," kata Febri.

Diketahui, ini merupakan panggilan pemeriksaan perdana Taufik sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK bagi Kabupaten Kebumen. Awal September 2018 lalu, Politikus PAN itu diminta keterangannya sebagai saksi.