Koruptor E-KTP Andi Narogong Bayar Uang Pengganti US$2,15 Juta
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali mencicil uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya mencapai US$2,15 Juta.
"Tanggal 17 September 2018 Jaksa Eksekusi pada unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah terima pembayaran uang pengganti senilai 2,15 juta dollar AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 31 Oktober 2018.
Febri menjelaskan, penyetoran dilakukan oleh istri Andi Narogong melalui rekening BRI. Sebelumnya, Andi telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah US$350 ribu dan bayar denda Rp1 miliar, serta mencicil uang pengganti Rp1,286 miliar.
"Asset recovery (pengembalian uang ke negara) ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," kata Febri.
Jaksa KPK sendiri telah mengeksekusi Andi ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, pasca perkaranya berkekuatan hukum tetap. Andi pada perkaranya divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (mus)