Pencarian Korban Lion Air Dilakukan Sesuai UU

Evakuasi barang korban pesawat Lion Air JT610 di JICT, Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVA / Reza Fajri

VIVA – Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syaugi mengatakan, proses evakuasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dilakukan selama tujuh hari. Namun, waktu tersebut kemungkinan bisa bertambah selama tiga hari.

"Perkiraan waktu SOP kita sesuai dengan UU adalah tujuh hari. Setelah tujuh hari kalau belum ditemukan masih dimungkinkan ditambah tiga hari. Setelah 10 hari dianalisa. Kalau ada kemungkinan untuk ditemukan ya diperpanjang terus. Seperti di Palu dan Lombok," kata Syaugi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 30 Oktober 2018.

Menurutnya, tidak ada batas waktu maksimal dalam proses pencarian. Dalam hal ini, pemerintah akan secara maksimal mengerahkan seluruh kekuatan yang ada untuk mencari korban.

Untuk proses pencarian di atas laut dilakukan selama 24 jam. Namun, untuk proses pencarian dan penyelaman dilakukan hingga pukul 19.00 WIB.

"Perintah Bapak Presiden itu 24 jam. Menyelam sampai jam 7 malam, tapi kalau pencarian di permukaan kontinyu sampai 24 jam. Kapal sampai 15-20 kapal itu menunjukkan keseriusan kita," katanya.