Jasa Rahaja Siapkan Santunan Korban Lion Air JT 610, Begini Rinciannya

Petugas memotret daftar nama penumpang yang berada dalam penerbangan Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang di kantor Lion Air Group, Selapanjang, Tangerang, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP sangat mengejutkan berbagai pihak. Basarnas telah menyatakan jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Laut Utara Karawang, Senin, 29 Oktober 2018

Pesawat Boeing 737 Max 8 itu terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB, dengan membawa 181 penumpang yang terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi. Semua penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.

"Ini duka yang sangat mendalam sampai ada penumpang anak-anak dan dua bayi," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S  dalam rilisnya yang diterima VIVA, Selasa, 30 Oktober 2018.

Duka mendalam pasti dirasakan oleh keluarga atau kerabat korban pesawat Lion Air JT 610. Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut. Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000. Sedangkan untuk korban luka, pihak Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan.

“Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” katanya melanjutkan.

Jasa Raharja juga sudah langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.

"Kita dari Jasa Rahaja siap memberi santunan kepada korban Lion Air JT 610 PQ LQP," ujarnya. 

Pihak Jasa Raharja juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan para penumpang. (ren)