KPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Fraksi PAN, Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan ini dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.
"Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Teodorus Simarmata, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Teodorus tak bisa menjawab terkait kasus yang membuat wakil ketua umum PAN itu dicegah KPK. Dia meminta awak media untuk konfirmasi langsung kepada KPK.
"Silakan konfirmasi langsung ke KPK," ujar Teodorus.
Adapun Juru Bicara KPK Febri Diansyah irit komentar ketika diminta konfirmasinya soal pencegahan Taufik Kurniawan. Febri menjawab diplomatis dan akan memastikannya pada Minggu, 28 Oktober 2018.
"Besok saya konfirmasi ya. Saya cek benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," kata Febri.
Sebelumnya, Taufik pernah diperiksa KPK pada Rabu, 5 September 2018. Usai pemeriksaan, Taufik mengaku pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan baru di KPK.
"Jadi bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Ini penyelidikan," kata Taufik di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada.
Namun, Taufik enggan mengungkapkan rincian kasus yang tengah diselidiki KPK. Dia hanya menyebutkan permintaan keterangan ini berkaitan dengan mekanisme penganggaran di DPR.
Taufik merupakan wakil ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan. Ia mengaku sudah sampaikan perihal mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Semua yang saya tahu tentang anggaran saya sampaikan ke penyelidik," kata Taufik.