Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera di Garut Tersangka
- Diki Hidayat
VIVA – Polisi menetapkan Uus Sukmana (34), pembawa dan pengibar bendera yang dibakar anggota Banser dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Warga Garut ini disangkakan Pasal 174 KUHP.
"Sudah naik penyidikan dan statusnya tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar S Fana ketika dikonfirmasi, Jumat, 26 Oktober 2018.
Walaupun ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Uus. Hal itu lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 174 KUHP di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan," katanya.
Untuk anggota Banser yang diduga membakar bendera tersebut, saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya ada tiga anggota Banser yang sempat dimintai keterangan.
"Statusnya masih saksi," katanya.