Polisi Cari Pembuat dan Penyebar Hoax Surat KPK Panggil Kapolri
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan pihaknya akan memburu pembuat dan penyebar surat pemeriksaan atas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian oleh KPK. Menurutnya, surat pemanggilan tersebut adalah kabar bohong alias hoax.
"Sekarang langkah kita dari Direktorat Siber dan dibackup multimedia Polri akan melakukan pencarian siapa yang meng-upload, mengedarkan dan membuat harus mempertanggungjawabkan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.
Setyo menuturkan, pihaknya sudah mengonfirmasi pihak KPK bahwa surat perintah dimulainya penyidikan tersebut tak pernah dikeluarkan Komisi Anti-Rasuah itu. Maka, dia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali surat hoax tersebut.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat yang menerima dan mendapatkan berita bohong jangan disebarkan karena sistem sudah kita mainkan jangan sampai masuk sistem tersebut dan yang kena yang bukan menyebarkan," ujarnya.
Ia pun enggan berspekulasi apakah munculnya surat hoax tersebut sebagai upaya adu domba antara Polri dan KPK. Saat ini, kata Setyo, KPK dan Polri bekerja sama memburu penyebar hoax.
"Saya tidak menyatakan itu tapi saya menyatakan bahwa berita ini bohong dan Polri akan bekerja sama dengan KPK dan sekarang kita akan bekerja untuk mendapatkan siapa pelaku yang harus mempertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bahwa surat panggilan penyidikan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah palsu.
Surat panggilan yang tertulis Tito berstatus tersangka itu sebelumnya beredar viral di kalangan awak media. "Itu surat palsu (hoax)," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 26 Oktober 2018.
Agus lebih jauh menjelaskan bahwa pihaknya telah kerja sama dengan Polri untuk menelusuri siapa pembuat surat palsu tersebut. "KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum," kata Agus.
Sejumlah awak media sempat mendapatkan surat dengan kop KPK yang isinya menyebutkan lembaga antirasuah itu sedang melakukan penyidikan terkait kasus suap dari bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
Dalam surat panggilan yang dikatakan palsu oleh Agus itu tertulis bahwa Tito berstatus tersangka dan akan diperiksa KPK pada 2 November 2018. (ren)