KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cirebon Cirebon, Gatot Rachmanto, usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik dugaan suap mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini berkat informasi dari masyarakat. Mulanya, pada 24 Oktober 2018, pukul 16.00 WIB, penyelidik KPK mendatangi kediaman DS
selaku ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon.
"Di kediaman DS ditemukan Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampung milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000," kata Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.
Selanjutnya, pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju rumah Gatot Rachmanto. Tim mengamankan Gatot di rumahnya di daerah Graha Bima, Cirebon. "Pararel tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan Bupati Cirebon SUN (Sunjaya) bersama N selaku ajudan bupati," kata
Alexander.
Setelah itu, lanjut Alexander, tim KPK mengamankan SD selaku Kabid Mutasi di kantornya. Pukul 17.30 WIB, SP selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tiba di kantor Pendopo dan langsung diamankan tim. "Kemudian tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan," kata Alexander.
Sementara pada Kamis, 25 Oktober 2018, tim KPK menerima pengembalian uang Rp296.965.000 dari S selaku sekretaris bupati. "Sehingga total KPK menyita Rp385.965.000 dan bukti transfer
perbankan senilai Rp 6.425.000.000," kata Alex.