KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka setelah operasi tangkap tangan di daerah Cirebon. Keduanya diduga terlibat praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018. 

Keduanya adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang diduga sebagai penerima suap dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cirebon, Gatot Rachmanto, diduga selaku pemberi suap. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.

KPK menjerat Sunjaya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada perkara suap, Sunjaya diduga menerima senilai Rp100 juta dari Gatot melalui ajudan bupati.

Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat  kasus dugaan gratifikasi senilai Rp125 juta oleh KPK. Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.