KPAI Kecam Rencana Pengucilan 3 Bocah Terjangkit HIV di Hutan

Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Samosir dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak melindungi tiga anak terpapar HIV/AIDS dari kedua orangtuanya. 

Pemkab Samosir malah melakukan diskriminasi terhadap tiga anak korban Human Immunodeficiency Virus (HIV) yaitu, H (11) SA (10) dan S (7). Bahkan malah memberhentikan dari sekolahnya di PAUD Welipa, dan Sekolah Dasar Negeri SDN-2 Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Serta, akan dikucilkan dengan cara ditempatkan di hutan Parlilitan. 

"Hal ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak anak dan hak asasi manusia, dan sangat tidak manusiawi," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan yang diterima VIVA di Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018. 

Retno menjelaskan, menempatkan anak di hutan dan mengeluarkan dari sekolah merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang akan berdampak berat pada psikologis, dan berdampak pada kondisi kesehatan ketiga anak korban. 

"Untuk itu, KPAI mendorong dan meminta negara harus hadir, dan segera memenuhi semua hak ketiga anak korban demi kepentingan terbaik bagi anak," katanya. 

Dengan demikian, KPAI menyayangkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Samosir beserta OPD terkait, dan perwakilan pengasuh dan pendamping ketiga anak korban di kantor Bupati, karena menghasilkan kesepakatan yang tidak tepat dan melanggar hak-hak anak. 

Ia menilai bahwa keputusan wakil bupati Samosir beserta OPD terkait untuk pendidikan ketiga anak penderita HIV melanjutkan pendidikan home schooling adalah kebijakan, yang tidak tepat dan berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. 

"Kemungkinan besar, pengusul home schooling tidak memahami bahwa sistem ini membutuhkan pendampingan dan peran orangtua, sementara anak-anak ini sudah tidak memiliki orangtua," ujarnya.