Mantan Petinggi PT DGI Akui Beri Fee ke Para Anggota DPR

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA – Mantan Direktur PT Duta Graha Indah, Mohanmad El Idris mengakui bahwa perusahannya memberikan uang kepada anggota DPR. Pemberian uang itu dilakukan lewat mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hal tersebut disampaikan Idris saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018, untuk terdakwa PT DGI atau yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

"Fee nya satu pintu melalui Anugrah," kata Idris.

Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan DGI didapat atas bantuan Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Permai Group.

Setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek dikerjakan, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalikan. Uang itu untuk menggantikan fee kepada anggota DPR yang lebih dulu dibayarkan Nazaruddin.

"Setelah kami dapat pembayaran, kami berikan fee-nya ke mereka. Kami proporsional, per termin pembayaran," kata Idris.

PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan itu diduga membuat kerugian negara sebesar Rp25,95 miliar.

Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE.

Menurut jaksa, PT DGI secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT DGI dianggap memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,77 miliar. Kemudian, perkaya M Nazarudin serta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Permai Group sejumlah Rp10,29 Miliar.?